KECAMATAN MARGASARI
DESA DUKUHTENGAH
Alamat : Jl. Krajan Utama NO. 1
Dukuhtengah-Margasari-Tegal 52463
KEPUTUSAN KEPALA DESA DUKUH TENGAH
KECAMATAN MARGASARI
Nomor : .......
/ 01 / 2015
TENTANG
PEMBENTUKAN KELOMPOK BINA KELUARGA BALITA (BKR) ANGGREK
DESA DUKUHTENGAH KEC. MARGASARI KAB. TEGAL
KEPALA DESA DUKUHTENGAH
Menimbang
Mengingat
Menetapkan
|
:
:
:
|
Bahwa dalam upaya memantapkan partisipasi
masyarakat dalam program KB, kesehatan ibu dan balita, maka perlu dibantuk
Kelompok BKR yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Desa Dukuh Tengah Kec.
Margasari Kab. Tegal.
1.
Undang-undang Nomor 52 tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan
Pembangunan Keluarga Sejahtera
2.
Undang-undang Nomor 33 tahun 1992 tentang Kesehatan
3.
Undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang Otonomi Daerah
MEMUTUSKAN
1.
Membentuk Kelompok Bina Keluarga Balita desa Dukuh Tengah Kec. Margasari.
2.
Kelompok Bina Keluarga Balita (BKR) sebagaimana dimaksud dalam point
kesatu dengan nama BKB “ANGGREK”.
3.
Susunan Pengurus kelompok BKR sebagaimana tercantum dalam lampiran ini,
merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
4.
Pengurus melaksanakan dan mempersiapkan kegiatan sesuai dengan tugas dan kewajiban
masing-masing.
5.
Segala pembiayaan yang timbul akibat ditetapkannya keputusan ini
dibebankan pada swadaya serta sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
6.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Keputusan ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut.
7.
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
|
Ditetapkan di : Dukuh
Tengah
Pada Tanggal : 27
Januari 2015
KADES DUKUH TENGAH
TARYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar