SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
RENTAL DUMP TRUCK
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : SUGENG WALUYO
Alamat : Jl. Masji An Nur
Bojong Sari Rt. 05 / Rw. 03 Kembaran Banyumas
Jabatan : Direktur CV. Trans
Mutiara
Kedudukan : di Purwokerto
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Nama : TANGANG
Alamat : Jl. Kramat Sawah RT.
011 RW. 007 Kel. Paseban Senen – Jakarta Pusat
Jabatan : Wiraswasta
Kedudukan : Bangka – Belitung
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini
pihak kesatu merental Dump Truck kepada pihak kedua sejumlah 3 unit guna
keperluan angkutan dengan jangka waktu per 6 (bulan). Harga sewa per bulah per
unut Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah). Dengan Plat Nomor : BN 4172 CN –
BN 4173 CN – B 9747 PDB
Kewajiban Pihak Pertama :
1.
Membayar sewa (rental) per bulan harus tepat tanggal 27
setiap bulannya.
2.
Membiayai mobilisasi dari Bangka sampai ke Jawa dengan
catatan diganti Pihak Kedua
3.
Mengganti ban keseluruhan bila rusak
4.
Kehilangan atau kerusakan ditanggung oleh kedua belah
pihak 40 % dari pihak kedua 60 dari pihak pertama
5.
Menyediakan Pull keamanan kendaraan.
6.
Menyediakan BBM dan spare part.
7.
Sewa kendadraan dihitung mulai opersional atau mulai
kerja.
Kewajiban Pihak Kedua :
1.
Menyediakan sopir yang berpengalaman guna merawat dan
menjaga keamanan kendaraan dan barang-barang yang dimilikinya.
2.
Pihak kedua bertanggungjawab terhadap kerusakan berat
yang disebabkan oleh kelalaian sopir yang dipercaya pemilik Dump Truck.
3.
Mengikuti aturan yang memberi kerja.
4.
Tidak memindahkan kendaraan di tempat lain tanpa seijin
pemilik pekerjaan (pemberi kerja).
5.
Pihak kedua wajib memberi pengarahan kepada sopir sebelum
berangkat agar tidak menumpahkan/membuang barang bawaan sesuai kontrak
angkutan.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana perlunya dan surat
perjanjian ini merupakan kekuatan satu sama lain dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
PIHAK KEDUA
TANGANG
|
Purwokerto, 27 Januari 2015
PIHAK PERTAMA
(SUGENG WALUYO)
|
Mengetahui
(......................................)
SURAT PERJANJIAN KERJA SAMA
RENTAL DUMP TRUCK
Yang bertanda
tangan dibawah ini :
Nama : SUGENG WALUYO
Alamat : Jl. Masji An Nur
Bojong Sari Rt. 05 / Rw. 03 Kembaran Banyumas
Jabatan : Direktur CV. Trans
Mutiara
Kedudukan : di Purwokerto
Selanjutnya
disebut PIHAK PERTAMA
Nama : SUYITNO
Alamat : Jl. Kartini I Dalam
SIDODADI Kec. Sungai Liat Kab. Bangka
Jabatan : Wiraswasta
Kedudukan : di Bangka
Selanjutnya
disebut PIHAK KEDUA
Dengan ini
pihak kesatu merental Dump Truck kepada pihak kedua sejumlah 1 unit guna
keperluan angkutan dengan jangka waktu per 6 (bulan). Harga sewa per bulah per
unut Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah).
Kewajiban Pihak Pertama :
1.
Membayar sewa (rental) per bulan harus tepat tanggal 3
setiap bulannya.
2.
Membiayai mobilisasi dari Bangka sampai ke Jawa dengan
catatan diganti Pihak Kedua
3.
Mengganti ban keseluruhan bila rusak
4.
Kehilangan atau kerusakan ditanggung oleh kedua belah
pihak 40 % dari pihak kedua 60 dari pihak pertama
5.
Menyediakan Pull keamanan kendaraan.
6.
Menyediakan BBM dan spare part.
7.
Sewa kendadraan dihitung mulai opersional atau mulai
kerja.
Kewajiban Pihak Kedua :
1.
Menyediakan sopir yang berpengalaman guna merawat dan
menjaga keamanan kendaraan dan barang-barang yang dimilikinya.
2.
Pihak kedua bertanggungjawab terhadap kerusakan berat
yang disebabkan oleh kelalaian sopir yang dipercaya pemilik Dump Truck.
3.
Mengikuti aturan yang memberi kerja.
4.
Tidak memindahkan kendaraan di tempat lain tanpa seijin
pemilik pekerjaan (pemberi kerja).
5.
Pihak kedua wajib memberi pengarahan kepada sopir sebelum
berangkat agar tidak menumpahkan/membuang barang bawaan sesuai kontrak
angkutan.
Demikian surat
perjanjian ini dibuat agar dapat dipergunakan sebagaimana perlunya dan surat
perjanjian ini merupakan kekuatan satu sama lain dan mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
PIHAK KEDUA
SUYITNO
|
Purwokerto, 3 Januari 2015
PIHAK PERTAMA
(SUGENG WALUYO)
|
Mengetahui
(......................................)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar