KECAMATAN MARGASARI
DESA DUKUHTENGAH
Alamat : Jl. Krajan Utama No. 01 Dukuhtengah Kec. Margasari Kab. Tegal
52463
SURAT PERINTAH TUGAS
Dasar
|
:
|
1.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 45 / KMK05 / 2007 25
April 2007 tentang Perjalanan Dinas Jabatan Dalam Negeri bagi pejabat Negara,
Pegawai negeri dan Pegawai Tidak Tetap.
2.
Surat edaran Gubernur Jawa Tengah tanggal 22 Maret 2000
Nomor 020 / 4709 tentang Petunjuk Jawaban biaya Perjalanan Dinas.
3.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomo 29 tahun 2001
tanggal 16 Juni 2011 tentang Standarisasi Harga Biaya Kegiatan dan
Honorarium, Biaya Pemeliharaan dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang dan
Jasa Kebutuhan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2012
4.
Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis Alokasi Dana
Desa Tahun 2014
|
MEMERINTAHKAN
Kepada :
1. Nama :
FATKHURI
Jabatan :
(SEKDES)
2. Nama :
TOISAH
Jabatan : (BENDAHARA DESA)
Untuk : Koordinasi Tingkat
Kecamatan Dalam Kegiatan Pengajuan ADD
40 % Tahap II, 2 Desember 2014
Ditetapkan di :
Dukuhtengah
Pada tanggal :
Kepala Desa Dukuhtengah
TARYONO
KECAMATAN MARGASARI
DESA DUKUHTENGAH
Alamat : Jl. Krajan Utama No. 01 Dukuhtengah Kec. Margasari Kab. Tegal
52463
Lembar ke :
I, II, III, IV
Kode No. :
Nomor :
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
(SPPD)
1
|
Pejabat yang
memberi perintah
|
KEPALA DESA
DUKUHTENGAH
|
2
|
Nama pegawai
yang diperintah
|
FATKHURI
|
3
|
a. Perangkat
dan golongan menurut PP No. 6 tahun 1997
|
|
|
b. Jabatan
|
Sekretaris
Desa
|
|
c. Tingkat
menurut peraturan perjalanan
|
|
4
|
Maksud
perjalanan dinas
|
Koordinasi
Tingkat Kecamatan
|
5
|
Alat angkut
yang dipergunakan
|
Kendaraan
Umum
|
6
|
a. Tempat
berangkat
|
Desa
Dukuhtengah
|
|
b. Tempat
tujuan
|
Kec.
Margasari
|
7
|
a. Lama
perjalanan dinas
|
1 (satu) hari
|
|
b. Tanggal
Berangkat
|
2 Desember
2014
|
|
c. Tanggal
harus kembali
|
2 Desember
2014
|
8
|
Pengikut
|
|
9
|
Pembebanan
anggaran
|
|
|
a. Instansi
|
|
|
b. Mata
anggaran
|
|
10
|
Keterangan
lain-lain
|
Lihat
sebaliknya
|
Ditetapkan di :
Dukuhtengah
Pada tanggal :
Kepala Desa Dukuhtengah
TARYONO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar