Rabu, 18 Februari 2015

surat perjanjian pemberian pekerjaan (SP3)

SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
(SP3)

Kegiatan
:
Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat – Desa Mandiri (PDPM-DM) Kab. Tegal Tahun 2014
Sumber dana
:
APPD Kab. Tegal Tahun 2014
Pekerjaan
:
Pembangunan Saluran Drainase (230 x 0.6 x 1.2m)
Nomor Penjanjian
:
....../SPK/………/XI/2014

  
PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

Pada hari      tanggal  ………….. bulan Nopember tahun 2014, bertempat di ………………. Desa ……………….. telah dilaksanakan perjanjian pemberian pekerjaan

antara

PEMERINTAH DESA ……….  yang diwakili oleh:

Nama
:
…………………………..
Jabatan
:
Kepala Desa
Alamat
:
………………………….

yang berwenang dalam hal bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal, berdasarkan Surat  Bupati nomor : …………………., tanggal …………….., sebagai Kepala Desa ……………………, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA

dan

Nama
:
…………………………..
Jabatan
:
Ketua KSM ……………..
Alamat
:
………………………….

Yang berwenang dalam hal bertindak untuk dan atas nama KSM …………….. Desa …………… Kec…………… Kab. Tegal, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA

Maka dengan ini disetujui oleh dan diantara pihak pertama dan pihak kedua tersebut, hal-hal sebagai berikut  :

Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN

PIHAK KEDUA harus melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan, yaitu :
Kegiatan
:
PDPM-DM Kab. Tegal
Pekerjaan
:
Pembanguan Draianse
Lokasi
:
RT ….. RW …… Desa …… Kec. …………… Kab……………..
Volume
:
230 x 0.6 x 1.2 m

PASAL 2
DOKUMEN PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

Dokumem Perjanjian Pemberian Pekerjaan sebagaimana ditentukan dibawah ini harus dibaca serta merupakan bagian dari Surat Perjanjian Pekerjaan ini, yaitu :
(1)  Perjanjian Pemberian Pekerjaan
(2)  Syarat-syarat Perjanjian Pemberian Pekerjaan
(3)  Proposal Kegiatan yang didalamnya termasuk :
a.       Gambar Rencana Teknis
b.      Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c.       SK Kepala Desa tentang Pembentukan KSM.
(4)  Adendum, bila ada.


PASAL 3
MASA PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

(1)  Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini dan Dokumen Perjanjian Pemberian Pekerjaan sebagaimana telah ditentukan. Waktu penyelesaian pekerjaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja, adalah ……………… hari kalender.

(2)  Perjanjian Pemberian Pekerjaan tersebut berlaku sejak tanggal penandatangan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Surat Perintah Mulai Kerja diterbitkan setelah Perjanjian Pekerjaan ini ditandatangani.


PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

(1)  Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pemberian Pekerjaan, PIHAK KEDUA wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki dengan penuh ketelitian dan kesungguhan, serta menyediakan segala tenaga kerja termasuk pengawasannya, bahan-bahan, peralatan, pengangkutan ke atau dari lapangan dan di dalam atau di sekitar pekerjaan, serta melaksanakan segala sesuatu baik yang bersifat permanen maupun bersifat sementara yang dipergunakan untuk pelaksanaan, penyelesaian, perbaikan sebagaimana yang dirinci dalam Perjanjian Pemberian Pekerjaan dan ditafsirkan secara wajar dalam Perjanjian Pekerjaan.

(2)  Melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan Perjanjian Pemberian Pekerjaan sampai diterima baik oleh PIHAK PERTAMA, kecuali apabila menurut hukum ataupun secara fisik tidak mungkin dilakukan.
   


PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

(1)  PIHAK PERTAMA menjamin kelancaran pelaksanaan PIHAK KEDUA ke lokasi pekerjaan, penggunaan semua lahan dan bangunan sebagaimana yang dinyatakan dalam Gambar Rencana dan atau dokumen lain dalam Perjanjian Pemberian Pekerjaan.
(2)  Mencairkan anggaran kepada  PIHAK KEDUA sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang disetujui untuk melaksanakan, menyelesaian, memperbaiki pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran pekerjaan terhadap harga satuan dan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan harga, pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan secara lain berdasarkan ketentuan Perjanjian Pemberian Pekerjaan.


PASAL 6
PENGAWAS PELAKSANAAN

Pengawas Pelaksanaan pekerjaan ini akan dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA. PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perintah/petunjuk PIHAK PERTAMA dan atau pihak lain yang ditunjuk menurut batas-batas yang telah ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Pemberian Pekerjaan. Pengawasan teknis terhadap pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh Tim PDPM Tingkat Desa, Tingkat Kecamatan, serta Tim Fasilitator Pendamping.


PASAL 7
JUMLAH NILAI PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN

Jumlah nilai Perjanjian Pemberian Pekerjaan untuk pekerjaan yang tertuang didalam pasal (1), Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini, yang dihitung berdasarkan besarnya kuantitas pekerjaan yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar : Rp. ……………….,-(……………………….).


PASAL 8
CARA PEMBAYARAN

(1)  Pelaksanaan pembayaran pekerjaan tersebut dalam pasal (1) Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3) ini dilaksanakan dalam 1 (satu) tahap yang dibayarkan secara cash oleh Bendahara Desa.
(2)  Bukti serah terima uang dibuktikan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan Dana dan Kuitansi dibubuhi materai secukupnya.
(3)  Pelaksanaan pembayaran disaksikan oleh Tim PDPM Tingkat Desa dan Tim Fasilitator Pendamping Kecamatan.


   
PASAL 9
CARA DAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN PEKERJAAN

(1)  Setelah pekerjaan selesai 100 %, PIHAK KEDUA menyiapkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100%) dan mengajukan kepada PIHAK PERTAMA untuk melakukan serah terima pekerjaan.

(2)  Berdasarkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100 %) dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan, PIHAK KEDUA berhak mengajukan secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan serah terima pekerjaan akhir. Atas dasar pekerjaan akhir, Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100 %) yang dibuat oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan, Pemilik menyelesaikan Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.


PASAL 10
S A N K S I

(1)  Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian Pemberian Pekerjaan atau dalam waktu yang disetujui untuk diperpanjang, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah;

(2)  PIHAK PERTAMA berwenang untuk memutuskan Perjanjian Pemberian Pekerjaan segera tanpa harus didahului dengan pernyataan kelalaian, setelah sanksi yang dikenakan dalam ayat (1)  Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini diberlakukan.                                                      
  
PASAL 11
KETENTUAN HUKUM

Untuk kepentingan Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak mengikuti Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.


PASAL 12
D O M I S I L I

Terhadap segala akibat yang terjadi dari pelaksanaan pekerjaan ini, kedua belah pihak telah memilih kedudukan (domisili) yang tetap dan sah di Wilayah Hukum Kantor Pengadilan Negeri di Slawi.

Pasal 13
P E N U T U P

(1)  Hal yang belum cukup di atur dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini akan diatur kemudian bersama Kepala Desa.

(2)  Surat Perjanjian Pekerjaan ini dibuat berdasarkan atas kehendak dan itikad baik seluruh pihak yang terlibat dan berorientasi pada tercapainya misi dan tujuan program.

(3)  Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan berlaku setelah ditandatangani oleh pemilik Pekerjaan atau PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.

(4)  Surat Perjanjian Pekerjaan dibuat dalam rangkap 6 (enam), dimana pada rangkap I PIHAK PERTAMA dan Pada rangkap II PIHAK KEDUA menandatangani diatas materai Rp. 6000,- sesuai keperluan masing-masing yang mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Demikian surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.


PIHAK PERTAMA,



  
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
PIHAK KEDUA,


  

…………………….


M e n g e t a h u i,
  

Konsultan Manajemen Kabupaten




  S U T I K N Y O, S.TP

Kasi PMD
Kecamatan …………….
  


………………………..


Tidak ada komentar:

Posting Komentar