SURAT PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
(SP3)
Kegiatan
|
:
|
Program Daerah Pemberdayaan Masyarakat –
Desa Mandiri (PDPM-DM) Kab. Tegal Tahun 2014
|
Sumber dana
|
:
|
APPD Kab. Tegal Tahun 2014
|
Pekerjaan
|
:
|
Pembangunan Saluran Drainase (230 x 0.6
x 1.2m)
|
Nomor Penjanjian
|
:
|
....../SPK/………/XI/2014
|
PERJANJIAN
PEMBERIAN PEKERJAAN
Pada hari tanggal ………….. bulan Nopember tahun 2014,
bertempat di ………………. Desa ……………….. telah dilaksanakan perjanjian pemberian
pekerjaan
antara
PEMERINTAH DESA ………. yang diwakili oleh:
Nama
|
:
|
…………………………..
|
Jabatan
|
:
|
Kepala Desa
|
Alamat
|
:
|
………………………….
|
yang berwenang dalam hal bertindak untuk
dan atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal, berdasarkan Surat Bupati nomor : …………………., tanggal ……………..,
sebagai Kepala Desa ……………………, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
dan
Nama
|
:
|
…………………………..
|
Jabatan
|
:
|
Ketua KSM ……………..
|
Alamat
|
:
|
………………………….
|
Yang berwenang dalam hal bertindak untuk
dan atas nama KSM …………….. Desa …………… Kec…………… Kab. Tegal, selanjutnya disebut sebagai PIHAK
KEDUA
Maka dengan ini disetujui oleh dan
diantara pihak pertama dan pihak kedua tersebut, hal-hal sebagai berikut
:
Pasal 1
LINGKUP PEKERJAAN
PIHAK KEDUA harus melaksanakan,
menyelesaikan, memperbaiki pekerjaan, yaitu :
Kegiatan
|
:
|
PDPM-DM Kab. Tegal
|
Pekerjaan
|
:
|
Pembanguan Draianse
|
Lokasi
|
:
|
RT ….. RW …… Desa …… Kec. ……………
Kab……………..
|
Volume
|
:
|
230 x 0.6 x 1.2 m
|
PASAL 2
DOKUMEN PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
Dokumem Perjanjian Pemberian Pekerjaan
sebagaimana ditentukan dibawah ini harus dibaca serta merupakan bagian dari
Surat Perjanjian Pekerjaan ini, yaitu :
(1) Perjanjian Pemberian Pekerjaan
(2) Syarat-syarat Perjanjian Pemberian Pekerjaan
(3) Proposal Kegiatan yang didalamnya termasuk :
a. Gambar Rencana Teknis
b. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c. SK Kepala Desa tentang Pembentukan KSM.
(4) Adendum, bila ada.
PASAL 3
MASA PERJANJIAN PEMBERIAN PEKERJAAN
(1) Sesuai dengan Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan ini dan Dokumen
Perjanjian Pemberian Pekerjaan sebagaimana telah ditentukan. Waktu penyelesaian
pekerjaan dihitung sejak Tanggal Mulai Kerja, adalah ……………… hari kalender.
(2) Perjanjian Pemberian Pekerjaan tersebut berlaku sejak tanggal
penandatangan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan. Surat Perintah Mulai
Kerja diterbitkan setelah Perjanjian Pekerjaan ini ditandatangani.
PASAL 4
KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) Sesuai dengan ketentuan Perjanjian Pemberian Pekerjaan, PIHAK KEDUA
wajib melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki dengan penuh ketelitian dan
kesungguhan, serta menyediakan segala tenaga kerja termasuk pengawasannya,
bahan-bahan, peralatan, pengangkutan ke atau dari lapangan dan di dalam atau di
sekitar pekerjaan, serta melaksanakan segala sesuatu baik yang bersifat
permanen maupun bersifat sementara yang dipergunakan untuk pelaksanaan,
penyelesaian, perbaikan sebagaimana yang dirinci dalam Perjanjian Pemberian
Pekerjaan dan ditafsirkan secara wajar dalam Perjanjian Pekerjaan.
(2) Melaksanakan, menyelesaikan, memperbaiki seluruh pekerjaan sesuai dengan
Perjanjian Pemberian Pekerjaan sampai diterima baik oleh PIHAK PERTAMA, kecuali
apabila menurut hukum ataupun secara fisik tidak mungkin dilakukan.
PASAL 5
KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
(1) PIHAK PERTAMA menjamin kelancaran pelaksanaan PIHAK KEDUA ke lokasi
pekerjaan, penggunaan semua lahan dan bangunan sebagaimana yang dinyatakan
dalam Gambar Rencana dan atau dokumen lain dalam Perjanjian Pemberian
Pekerjaan.
(2) Mencairkan anggaran kepada PIHAK
KEDUA sesuai Rencana Anggaran dan Biaya (RAB) yang disetujui untuk melaksanakan,
menyelesaian, memperbaiki pekerjaan berdasarkan hasil pengukuran pekerjaan
terhadap harga satuan dan harga yang tercantum dalam Daftar Kuantitas dan
harga, pada waktu dan dengan cara yang telah ditentukan secara lain berdasarkan
ketentuan Perjanjian Pemberian Pekerjaan.
PASAL 6
PENGAWAS PELAKSANAAN
Pengawas Pelaksanaan pekerjaan ini akan
dilakukan oleh PIHAK PERTAMA atau pihak lain yang ditunjuk oleh PIHAK PERTAMA.
PIHAK KEDUA harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan perintah/petunjuk PIHAK
PERTAMA dan atau pihak lain yang ditunjuk menurut batas-batas yang telah
ditetapkan dalam Dokumen Perjanjian Pemberian Pekerjaan. Pengawasan teknis terhadap
pelaksanaan pekerjaan di lapangan dilakukan oleh Tim PDPM Tingkat Desa, Tingkat
Kecamatan, serta Tim Fasilitator Pendamping.
PASAL 7
JUMLAH NILAI PERJANJIAN PEMBERIAN
PEKERJAAN
Jumlah nilai Perjanjian Pemberian
Pekerjaan untuk pekerjaan yang tertuang didalam pasal (1), Surat Perjanjian
Pemberian Pekerjaan ini, yang dihitung berdasarkan besarnya kuantitas pekerjaan
yang dicantumkan dalam Rencana Anggaran Biaya sebesar : Rp. ……………….,-(……………………….).
PASAL 8
CARA PEMBAYARAN
(1) Pelaksanaan pembayaran pekerjaan tersebut dalam pasal (1) Surat
Perjanjian Pemberian Pekerjaan (SP3) ini dilaksanakan dalam 1 (satu) tahap yang
dibayarkan secara cash oleh Bendahara
Desa.
(2) Bukti serah terima uang dibuktikan dalam bentuk Berita Acara Penyerahan
Dana dan Kuitansi dibubuhi materai secukupnya.
(3) Pelaksanaan pembayaran disaksikan oleh Tim PDPM Tingkat Desa dan Tim
Fasilitator Pendamping Kecamatan.
PASAL 9
CARA DAN SYARAT-SYARAT PENYERAHAN
PEKERJAAN
(1) Setelah pekerjaan selesai 100 %, PIHAK KEDUA menyiapkan Laporan Kemajuan
Pelaksanaan Pekerjaan (100%) dan mengajukan kepada PIHAK PERTAMA untuk
melakukan serah terima pekerjaan.
(2) Berdasarkan Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100 %) dan Berita
Acara Prestasi Pekerjaan, PIHAK KEDUA berhak mengajukan secara tertulis kepada
PIHAK PERTAMA untuk melaksanakan serah terima pekerjaan akhir. Atas dasar
pekerjaan akhir, Laporan Kemajuan Pelaksanaan Pekerjaan (100 %) yang dibuat
oleh PIHAK KEDUA dan Berita Acara Prestasi Pekerjaan, Pemilik menyelesaikan
Berita Acara Serah Terima Pekerjaan.
PASAL 10
S A N K S I
(1) Apabila PIHAK KEDUA tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan
waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian Pemberian Pekerjaan atau dalam
waktu yang disetujui untuk diperpanjang, maka PIHAK KEDUA dikenakan sanksi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah;
(2) PIHAK PERTAMA berwenang untuk memutuskan Perjanjian Pemberian Pekerjaan
segera tanpa harus didahului dengan pernyataan kelalaian, setelah sanksi yang
dikenakan dalam ayat (1) Perjanjian
Pemberian Pekerjaan ini
diberlakukan.
PASAL 11
KETENTUAN HUKUM
Untuk kepentingan Perjanjian Pemberian
Pekerjaan ini, PIHAK KEDUA dan PIHAK PERTAMA sepakat untuk tidak mengikuti
Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
PASAL 12
D O M I S I L I
Terhadap segala akibat yang terjadi dari
pelaksanaan pekerjaan ini, kedua belah pihak telah memilih kedudukan (domisili)
yang tetap dan sah di Wilayah Hukum Kantor Pengadilan Negeri di Slawi.
Pasal 13
P E N U T U P
(1) Hal yang belum cukup di atur dalam Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan
ini akan diatur kemudian bersama Kepala Desa.
(2) Surat Perjanjian Pekerjaan ini dibuat berdasarkan atas kehendak dan
itikad baik seluruh pihak yang terlibat dan berorientasi pada tercapainya misi
dan tujuan program.
(3) Surat Perjanjian Pemberian Pekerjaan berlaku setelah ditandatangani oleh
pemilik Pekerjaan atau PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA.
(4) Surat Perjanjian Pekerjaan dibuat dalam rangkap 6 (enam), dimana pada
rangkap I PIHAK PERTAMA dan Pada rangkap II PIHAK KEDUA menandatangani diatas
materai Rp. 6000,- sesuai keperluan masing-masing yang mempunyai kekuatan hukum
yang sama.
Demikian surat Perjanjian Pemberian
Pekerjaan ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
PIHAK PERTAMA,
,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
|
PIHAK KEDUA,
…………………….
|
M e n g e t a h u i,
|
|
Konsultan Manajemen Kabupaten
S U T I K N Y O, S.TP
|
Kasi PMD
Kecamatan …………….
………………………..
|
Tidak ada komentar:
Posting Komentar